LIVESenin, 19 Oktober 2026 • Memuat waktu...Jakarta31°C
PASAR REAL-TIME:
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|

SE Upacara Sumpah Pemuda ke-98 2026: Jadwal Resmi dan Aturan Terbaru Korpri

D
Dewi Lestari
Redaktur Pendidikan & Edukasi
Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB•3 menit baca
BAGIKAN:Posting di XWhatsAppFacebook
SE Upacara Sumpah Pemuda ke-98 2026: Jadwal Resmi dan Aturan Terbaru Korpri
Dokumentasi peliputan terkait SE Upacara Sumpah Pemuda ke-98 2026: Jadwal Resmi dan Aturan Terbaru Korpri. (Foto: Wikimedia Commons)

Sorotan Utama Berita

  • Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran resmi untuk peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026.
  • Terdapat penyesuaian aturan dan kewajiban penggunaan atribut seragam bagi anggota Korpri saat upacara.
  • Kebijakan ini bertujuan memperkuat semangat nasionalisme dan kedisiplinan aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.

SOROT.IN, JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-98 pada tahun 2026 ini, pemerintah melalui instansi berwenang telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menjadi pedoman utama bagi seluruh instansi pemerintah maupun lembaga negara. Dokumen penting ini tidak hanya mengatur jalannya tata upacara secara nasional, tetapi juga memuat instruksi spesifik yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil negara yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Penerbitan edaran ini dilatarbelakangi oleh urgensi untuk menjaga keseragaman, kekhidmatan, dan efektivitas pelaksanaan upacara di tengah dinamika birokrasi modern. Pemerintah berharap momentum Sumpah Pemuda tahun ini dapat dijadikan refleksi mendalam bagi para abdi negara untuk terus meningkatkan pelayanan publik sekaligus memperkokoh persatuan bangsa dari Sabang sampai Merauke.

Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Upacara Korpri

Berdasarkan Surat Edaran terbaru tersebut, rangkaian jadwal pelaksanaan upacara telah ditetapkan secara terperinci mulai dari persiapan gladi hingga hari-H pelaksanaan. Seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah diinstruksikan untuk segera berkoordinasi guna mempersiapkan petugas upacara, pengibaran bendera Merah Putih, serta pembacaan teks keputusan kongres pemuda dengan penuh penghayatan.

Selain aspek jadwal, fokus utama dalam edaran ini adalah penegasan kembali mengenai aturan berpakaian bagi anggota Korpri. Penggunaan pakaian seragam batik Korpri lengkap dengan atribut resmi seperti peci nasional bagi pria dan ketentuan jilbab seragam bagi wanita menjadi sorotan utama demi menciptakan kedisiplinan dan kerapian visual dalam barisan peserta upacara.

Implikasi Kebijakan bagi Semangat Nasionalisme ASN

Kehadiran regulasi yang terstruktur ini diyakini mampu memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pembentukan karakter nasionalisme di lingkungan kerja pemerintahan. Dengan adanya pedoman yang jelas, pelaksanaan upacara tidak lagi dipandang sebagai rutinitas administratif semata, melainkan sebuah transformasi kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga keutuhan NKRI.

Pada akhirnya, seluruh jajaran Korpri diimbau untuk membaca, memahami, dan mengeksekusi setiap poin dalam Surat Edaran tersebut secara seksama di unit kerja masing-masing. Kepatuhan terhadap aturan ini sekaligus menjadi wujud nyata kontribusi ASN dalam merawat nilai-nilai luhur kepemudaan yang telah diwariskan oleh para pendahulu bangsa sejak tahun 1928 silam.

Tanya Jawab Seputar Topik Ini

Kapan jadwal resmi pelaksanaan Upacara Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026?

Jadwal resmi pelaksanaan upacara berpedoman pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh pemerintah untuk peringatan Hari Sumpah Pemuda setiap tanggal 28 Oktober 2026.

Apa saja aturan utama bagi anggota Korpri yang tercantum dalam SE tersebut?

Anggota Korpri diwajibkan mengikuti upacara dengan mengenakan seragam batik Korpri lengkap beserta atribut resmi sesuai dengan instruksi yang tertera di dalam surat edaran.

TOPIK:#Sumpah Pemuda 2026#Korpri#Surat Edaran#PNS#Berita Nasional
BAGIKAN:Posting di XWhatsAppFacebook
Rekomendasi Untuk AndaKonten Bersponsor
SE Upacara Sumpah Pemuda ke-98 2026: Jadwal Resmi dan Aturan Terbaru Korpri | Sorot.in