LIVESenin, 19 Oktober 2026 • Memuat waktu...Jakarta31°C
PASAR REAL-TIME:
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|

RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Harmonisasi Akhir di Baleg DPR, Komitmen Antikorupsi Menguat

D
Dimas Prasetyo
Redaktur Politik & Kebijakan
Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 18.06 WIB•4 menit baca
Palu persidangan dan buku undang-undang hukum peradilan
Ilustrasi kepastian hukum dan instrumen penegakan regulasi perampasan aset tindak pidana. (Foto: Dok. Istimewa)

Sorotan Utama Berita

  • RUU Perampasan Aset memuat mekanisme perampasan perdata (in rem) tanpa harus menunggu vonis pidana berkekuatan hukum tetap.
  • Perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik diatur ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.
  • Diharapkan segera disahkan pada masa sidang berjalan sebagai payung hukum terkuat pemulihan aset korupsi.

SOROT.IN, JAKARTA — Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mencapai tonggak krusial setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama perwakilan pemerintah menuntaskan harmonisasi pasal-pasal inti. Regulasi ini digadang-gadang menjadi tonggak baru penegakan hukum di Indonesia, mengubah paradigma pemidanaan badan menuju pemulihan aset negara (asset recovery) secara maksimal.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa mekanisme perampasan aset non-conviction based (NCB) atau perampasan tanpa pemidanaan menjadi instrumen efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan finansial yang kerap disamarkan atas nama pihak lain maupun disembunyikan di luar negeri.

Mengurai Titik Temu Mekanisme Peradilan dan Jaminan Due Process of Law

Dalam pembahasan yang berlangsung intensif, parlemen menaruh perhatian besar pada kepastian perlindungan hak kepemilikan warga negara yang beritikad baik. Anggota Baleg menegaskan perlunya batasan hukum yang jelas agar instrumen perampasan aset tidak disalahgunakan sebagai alat represi politik atau merugikan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Oleh karena itu, pembuktian perampasan aset akan tetap dilakukan melalui mekanisme persidangan perdata khusus di pengadilan negeri. Pihak yang asetnya diajukan untuk dirampas tetap memiliki hak jawab dan hak membuktikan bahwa kekayaan tersebut diperoleh dari sumber yang sah dan halal.

Harapan Publik terhadap Efektivitas Pemulihan Keuangan Negara

Pakar hukum pidana menilai keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset akan menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan para pelaku tindak pidana ekonomi. Dengan membidik langsung aliran kekayaan hasil kejahatan, efek jera yang ditimbulkan akan berlipat ganda dibanding sekadar hukuman kurungan.

Dengan selesainya tahapan harmonisasi di Baleg, draf final RUU Perampasan Aset kini dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat kerja tingkat satu sebelum dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI. Seluruh fraksi menyatakan komitmen politik yang bulat untuk menuntaskan undang-undang ini demi penguatan integritas tata kelola kebangsaan.

Tanya Jawab Seputar Topik Ini

Bagaimana aset dapat dirampas jika pelaku kejahatan melarikan diri?

Mekanisme in rem memungkinkan penegak hukum mengajukan gugatan perampasan terhadap benda/aset hasil kejahatan itu sendiri di hadapan pengadilan tanpa bergantung pada kehadiran fisik pelaku.

Kapan RUU Perampasan Aset dijadwalkan disahkan?

DPR dan pemerintah menargetkan undang-undang ini dapat disahkan pada masa sidang paripurna tahun anggaran berjalan setelah perumusan pasal final rampung.

TOPIK:#RUU Perampasan Aset#Korupsi#Baleg DPR#Hukum & Politik#Asset Recovery
Bagikan Artikel
Rekomendasi Untuk AndaKonten Bersponsor
RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Harmonisasi Akhir di Baleg DPR, Komitmen Antikorupsi Menguat | Sorot.in