Pilkada oleh DPRD: Peneliti Tegaskan Masalahnya di Parpol, Bukan Sistemnya

Sorotan Utama Berita
- Wacana perubahan sistem Pilkada kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat.
- Para peneliti menilai perbaikan harus menyasar internal partai politik dan aktornya, bukan mengganti sistem.
- Isu reformasi regulasi pemilu kerap dinilai sebagai strategi elite yang mengabaikan partisipasi publik.
SOROT.IN, JAKARTA — Wacana mengenai perubahan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia kembali menghangat di ruang publik seiring dinamika politik nasional yang dinamis. Perdebatan seputar apakah pemilihan kepala daerah sebaiknya dikembalikan melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau tetap dipilih langsung oleh rakyat terus memancing diskursus luas dari berbagai kalangan akademisi dan pengamat politik.
Isu ini mencuat di tengah sorotan tajam terhadap mahalnya biaya politik dan berbagai praktik kecurangan yang kerap mewarnai kontestasi langsung. Kendati demikian, sejumlah pengamat mengingut pandangan kritis bahwa mengubah regulasi dasar tidak serta-merta menyelesaikan penyakit kronis demokrasi di tingkat lokal jika fondasi kelembagaan politiknya dibiarkan rapuh.
Akar Masalah Ada di Internal Partai Politik
Menurut pandangan para peneliti kepemiluan, tantangan terbesar demokrasi di Indonesia saat ini bukanlah terletak pada mekanisme pencoblosan di bilik suara, melainkan pada tata kelola internal partai politik itu sendiri. Rekrutmen politik yang transparan, meritokratis, dan demokratis sering kali diabaikan, sehingga melahirkan aktor-aktor kekuasaan yang rentan terhadap praktik transaksional tanpa memikirkan kepentingan konstituen.
Alih-alih merombak total sistem pemilihan yang berisiko mereduksi hak konstitusional warga negara, energi para pemangku kepentingan seharusnya difokuskan untuk membenahi integritas partai politik. Reformasi internal partai menjadi harga mati agar proses pencalonan kepala daerah benar-benar menghasilkan pemimpin yang kapabel dan berpihak kepada rakyat.
Strategi Elite dan Dampaknya bagi Partisipasi Publik
Di sisi lain, berbagai dinamika terkait revisi undang-undang kepemiluan sering kali dibaca oleh publik sebagai manuver atau strategi elite politik semata untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu. Perubahan regulasi yang dilakukan secara mendadak atau tanpa pelibatan partisipasi publik yang bermakna dikhawatirkan justru mencederai prinsip-prinsip dasar demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah sejak era reformasi.
Pada akhirnya, masyarakat diimbau untuk terus mengawasi setiap diskursus perubahan aturan main politik di Senayan maupun di tingkat daerah. Penguatan kontrol sosial dan keterlibatan aktif kelompok masyarakat sipil menjadi benteng utama agar arah kebijakan negara tetap berada di jalur yang mengutamakan kedaulatan rakyat dan kemajuan bangsa.
Kematangan berdemokrasi menuntut konsistensi dalam menegakkan aturan yang adil, transparan, dan akuntabel. Tanpa niat baik dari para elite politik untuk membersihkan praktik korupsi dan politik uang di dalam organisasi mereka sendiri, pergantian model pemilihan apa pun diprediksi tidak akan membawa perubahan berarti bagi kesejahteraan masyarakat.
Tanya Jawab Seputar Topik Ini
Mengapa wacana Pilkada oleh DPRD kembali diperdebatkan?
Wacana ini kembali mencuat akibat tingginya biaya politik (high cost politics) dan maraknya praktik transaksional dalam pemilihan kepala daerah langsung.
Apa solusi utama yang disarankan oleh para peneliti terkait sistem pemilu?
Para peneliti menyarankan agar fokus perbaikan diarahkan pada pembenahan internal partai politik dan integritas aktornya, bukan dengan mengganti sistem pemilihan secara drastis.