LIVESenin, 19 Oktober 2026 • Memuat waktu...Jakarta31°C
PASAR REAL-TIME:
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|

Pilkada Lewat DPRD Kembali Disorot, Peneliti Sebut Akar Masalah Ada di Partai

D
Dimas Prasetyo
Redaktur Politik & Kebijakan
Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 17.02 WIB•3 menit baca
BAGIKAN:Posting di XWhatsAppFacebook
Pilkada Lewat DPRD Kembali Disorot, Peneliti Sebut Akar Masalah Ada di Partai
Dokumentasi peliputan terkait Pilkada Lewat DPRD Kembali Disorot, Peneliti Sebut Akar Masalah Ada di Partai. (Foto: Wikimedia Commons)

Sorotan Utama Berita

  • Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD menuai perdebatan tajam di tengah masyarakat dan kalangan pengamat politik nasional.
  • Peneliti menegaskan bahwa akar permasalahan dalam sistem pemilu berada pada tata kelola partai politik dan integritas aktornya.
  • Perubahan sistem dikhawatirkan tidak akan menyelesaikan masalah mendasar jika tidak disertai reformasi moral serta kelembagaan politik.

SOROT.IN, JAKARTA — Perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia kembali menghangat di ruang publik setelah wacana pemilihan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencuat ke permukaan. Berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pengamat politik, hingga masyarakat sipil, turut memberikan pandangan kritis terkait efektivitas sistem pemilihan yang ideal bagi demokrasi di tanah air.

Isu ini memantik diskusi mendalam mengenai sejauh mana evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung selama ini telah berjalan. Sebagian pihak berpendapat bahwa biaya politik yang tinggi kerap menjadi pemicu utama kerentanan kepala daerah terhadap praktik korupsi, sehingga sistem perwakilan dianggap sebagai salah satu opsi alternatif.

Akar Masalah Bukan pada Mekanisme Pemilihan

Menanggapi diskursus tersebut, sejumlah peneliti politik menegaskan bahwa mengganti sistem pemilihan bukanlah solusi mujarab untuk membereskan persoalan tata kelola pemerintahan di daerah. Menurut pandangan para ahli, akar permasalahan yang sebenarnya terletak pada internal partai politik itu sendiri serta integritas moral para aktor politik yang mengendalikannya.

Tanpa adanya perbaikan mendasar pada mekanisme rekrutmen kader, transparansi keuangan internal, dan demokratisasi di dalam tubuh partai, pergantian model pemilihan dikhawatirkan hanya akan memindahkan arena transaksional dari ruang publik terbuka ke ruang tertutup parlemen daerah.

Tantangan Demokrasi dan Penguatan Partai Politik

Dinamika politik nasional juga diwarnai oleh berbagai isu krusial lain, seperti penundaan pembahasan revisi undang-undang kepemiluan yang dinilai berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa fokus para pembuat kebijakan sering kali lebih condong pada kepentingan strategis elite ketimbang pemenuhan hak-hak partisipasi publik secara menyeluruh.

Oleh karena itu, publik mendesak agar energi politik bangsa tidak habis untuk terus-menerus merombak aturan main setiap kali terjadi pergantian rezim. Yang jauh lebih esensial saat ini adalah memperkuat pengawasan terhadap jalannya partai politik dan memastikan akuntabilitas setiap aktor yang memegang kekuasaan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh instrumen hukum atau teknis pemungutan suara semata. Kesadaran kolektif untuk membangun budaya politik yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi tetap menjadi kunci utama demi kemajuan bangsa ke depan.

Tanya Jawab Seputar Topik Ini

Mengapa wacana Pilkada oleh DPRD kembali mencuat?

Wacana ini muncul sebagai bagian dari evaluasi terhadap tingginya biaya politik serta praktik korupsi yang kerap melibatkan kepala daerah hasil pemilihan langsung.

Apa solusi utama yang disarankan peneliti terkait masalah Pilkada?

Peneliti menyarankan agar pembenahan difokuskan pada reformasi internal partai politik, perbaikan sistem kaderisasi, dan peningkatan integritas aktor politik, bukan sekadar mengganti sistem pemilihan.

TOPIK:#Pilkada DPRD#Partai Politik#Politik Indonesia#Revisi UU Pemilu#Demokrasi
BAGIKAN:Posting di XWhatsAppFacebook
Rekomendasi Untuk AndaKonten Bersponsor
Pilkada Lewat DPRD Kembali Disorot, Peneliti Sebut Akar Masalah Ada di Partai | Sorot.in