Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat, Peneliti Tegaskan Parpol yang Harus Dibenahi
Sorotan Utama Berita
- Wacana Pilkada oleh DPRD kembali digulirkan di tengah evaluasi biaya politik yang tinggi.
- Peneliti politik menilai pergantian sistem tidak akan menyelesaikan masalah jika internal partai tidak dibenahi.
- Reformasi tata kelola partai politik dan kaderisasi dianggap sebagai kunci utama perbaikan demokrasi lokal.
SOROT.IN, JAKARTA — Perdebatan mengenai model pemilihan kepala daerah di Indonesia kembali menghangat setelah sejumlah kalangan melontarkan wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Isu ini mencuat sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya praktik politik uang, serta kompleksitas logistik pemilu langsung yang dinilai memberatkan kontestan maupun penyelenggara negara.
Kendati demikian, gagasan tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan peneliti demokrasi. Sejumlah pengamat menegaskan bahwa persoalan mendasar dari penyelenggaraan Pilkada di Indonesia bukanlah terletak pada model sistem pemilihannya, melainkan pada integritas aktor-aktor politik dan tata kelola internal partai politik yang masih lemah dalam melakukan rekrutmen serta kaderisasi kepemimpinan.
Akar Masalah Demokrasi: Transaksi Politik di Internal Partai
Menurut para peneliti, mengubah sistem pemilihan dari langsung menjadi tidak langsung atau sebaliknya hanya akan memindahkan arena permainan tanpa menyelesaikan penyakit kronis demokrasi. Selama mahar politik dan orientasi transaksional masih mendominasi tubuh partai politik, Pilkada lewat DPRD justru berpotensi memindahkan praktik politik uang dari ruang terbuka publik ke ruang-ruang tertutup legislatif yang lebih sulit diawasi oleh masyarakat sipil.
Dampak dari pelemahan pengawasan ini dikhawatirkan akan menjauhkan kepala daerah terpilih dari mandat rakyat yang sebenarnya. Ketika gubernur atau bupati dipilih oleh segelintir elite di DPRD, akuntabilitas mereka otomatis akan bergeser kepada pimpinan partai politik pengusung, bukan lagi kepada warga daerah yang semestinya mereka layani dan sejahterakan.
Mendorong Reformasi Menyeluruh Ketimbang Perubahan Konstitusi
Oleh karena itu, alih-alih menghabiskan energi untuk merombak kerangka regulasi dan konstitusi sistem pemilihan, pemerintah dan pemangku kepentingan didorong untuk memperkuat Undang-Undang Partai Politik. Reformasi keuangan partai yang transparan, penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, serta transparansi rekrutmen calon kepala daerah harus menjadi prioritas utama pembenahan.
Masyarakat Indonesia kini semakin matang secara politik dan menghargai hak konstitusional mereka untuk memilih pemimpin secara langsung di bilik suara. Perubahan sistem yang terburu-buru tanpa perbaikan mendasar pada mentalitas aktor politik justru berisiko memundurkan capaian reformasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah selama lebih dari dua dekade terakhir.
Tanya Jawab Seputar Topik Ini
Mengapa wacana Pilkada oleh DPRD kembali mencuat?
Wacana ini muncul sebagai evaluasi atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, dan beban logistik pemilu langsung yang dinilai sangat besar.
Apa argumen utama peneliti menolak Pilkada oleh DPRD?
Peneliti menilai masalah utama ada pada integritas dan tata kelola internal partai politik, sehingga mengubah sistem tidak akan menyelesaikan akar masalah korupsi dan politik uang.