LIVESenin, 19 Oktober 2026 • Memuat waktu...Jakarta31°C
PASAR REAL-TIME:
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|

Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat, Peneliti Tegaskan Parpol yang Harus Dibenahi

D
Dimas Prasetyo
Redaktur Politik & Kebijakan
Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 23.02 WIB•3 menit baca
BAGIKAN:Posting di XWhatsAppFacebook
Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat, Peneliti Tegaskan Parpol yang Harus Dibenahi
Ilustrasi pementasan karya seni dan musik kreatif di panggung terbuka. (Foto: Dok. Istimewa)

Sorotan Utama Berita

  • Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD kembali menjadi sorotan publik dan diskursus politik nasional.
  • Para peneliti menegaskan bahwa perbaikan utama harus menyasar internal partai politik dan integritas aktornya, bukan dengan mengganti sistem pemilihan.
  • Perubahan sistem dikhawatirkan justru mengembalikan kedaulatan politik ke tangan elite dan menjauhkan partisipasi langsung masyarakat.

SOROT.IN, JAKARTA — Perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia kembali menghangat di tengah dinamika politik nasional. Sejumlah pihak mulai melontarkan wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota agar dipilih kembali oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), alih-alih dipilih secara langsung oleh rakyat. Wacana ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk para pengamat politik dan lembaga riset yang memantau jalannya demokrasi di Tanah Air.

Menanggapi arus wacana tersebut, para peneliti dan akademisi secara tegas menyatakan bahwa pergantian sistem bukanlah solusi mujarab untuk menyelesaikan berbagai persoalan tata kelola pemerintahan daerah. Menurut mereka, akar permasalahan yang sebenarnya terjadi dalam kontestasi politik lokal bersumber dari carut-marutnya tata kelola internal partai politik serta rendahnya akuntabilitas para aktor politik itu sendiri. Mengubah sistem tanpa membenahi mentalitas dan integritas kepartaian dikhawatirkan hanya akan memindahkan celah korupsi dan politik uang ke ruang-ruang tertutup parlemen daerah.

Akar Masalah Politik Lokal Ada di Internal Partai

Kritik utama yang disampaikan oleh para pengamat adalah bagaimana partai politik selama ini menjalankan fungsi pengkaderan dan rekrutmen. Seringkali, proses penjaringan calon kepala daerah diwarnai oleh mahar politik dan orientasi transaksional yang tinggi, alular berasaskan kapasitas dan rekam jejak pengabdian kepada masyarakat. Jika mekanisme pemilihan diserahkan sepenuhnya kepada DPRD, dikhawatirkan praktik politik uang transaksional justru akan semakin masif dan terkonsolidasi di tingkat elite legislatif tanpa kontrol langsung dari publik.

Selain itu, pengalaman historis pada masa lalu menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD kerap melahirkan kepala daerah yang kurang memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat luas. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung lebih loyal kepada para pimpinan partai politik yang meloloskannya ketimbang memperjuangkan aspirasi konstituen di daerah pemilihan mereka. Hal ini tentu menjadi kemunduran besar bagi kualitas desentralisasi dan otonomi daerah yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Menjaga Esensi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Di sisi lain, publik juga dihadapkan pada berbagai isu krusial lain terkait reformasi hukum dan sistem pemilu yang masih tertunda, seperti perlindungan hak-hak kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas dalam proses demokrasi. Penundaan pembahasan revisi undang-undang terkait pemilu dan politik seringkali mengabaikan partisipasi bermakna dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, fokus pemerintah dan parlemen seharusnya diarahkan pada penguatan regulasi pemilu yang inklusif serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu.

Masa depan demokrasi Indonesia sangat bergantung pada komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas pemilu secara menyeluruh. Alih-alih sibuk mengubah format sistem pemilihan yang berpotensi mencederai hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung, energi para pemangku kepentingan sebaiknya dicurahkan untuk membersihkan partai politik dari praktik oligarki. Hanya dengan partai politik yang sehat, transparan, dan akuntabel, sistem demokrasi di Indonesia dapat berjalan secara substantif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.

Tanya Jawab Seputar Topik Ini

Mengapa wacana Pilkada oleh DPRD kembali muncul?

Wacana ini muncul di tengah evaluasi biaya politik yang tinggi dan maraknya praktik politik uang dalam Pilkada langsung, meski banyak pihak menilai solusi utamanya bukan dengan mengubah sistem.

Apa dampak negatif jika Pilkada dikembalikan ke DPRD?

Dampak negatifnya meliputi potensi melemahnya legitimasi kepala daerah, terkonsolidasinya politik uang di tingkat elite legislatif, serta berkurangnya hak partisipasi langsung masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah.

TOPIK:#Pilkada DPRD#Partai Politik#Demokrasi Indonesia#Pemilu#Politik Nasional
BAGIKAN:Posting di XWhatsAppFacebook
Rekomendasi Untuk AndaKonten Bersponsor
Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat, Peneliti Tegaskan Parpol yang Harus Dibenahi | Sorot.in