Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat, Peneliti Tegaskan Masalah Ada di Partai

Sorotan Utama Berita
- Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD menuai perdebatan tajam di tengah masyarakat.
- Peneliti menilai bahwa perbaikan sistem demokrasi harus menyasar internal partai politik dan aktornya.
- Perubahan sistem dikhawatirkan tidak akan menyelesaikan masalah substansial jika mentalitas elite tidak diubah.
SOROT.IN, JAKARTA — Wacana mengenai kemungkinan pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi diskursus hangat di ruang publik nasional. Isu ini memicu perdebatan panjang di kalangan akademisi, pengamat politik, serta masyarakat sipil yang memantau perkembangan demokrasi pascareformasi di Indonesia.
Banyak pihak, termasuk para peneliti dari berbagai lembaga riset kepemiluan, berpandangan bahwa perubahan mekanisme pemilihan dari langsung menjadi tidak langsung bukanlah solusi mujarab. Alih-alih merombak aturan main yang sudah berjalan, substansi persoalan justru berakar pada lemahnya pelembagaan partai politik serta perilaku para aktor di dalamnya.
Akar Masalah Politik di Indonesia
Menurut para pengamat, tantangan terbesar dalam sistem politik Indonesia saat ini adalah bagaimana partai politik melakukan kaderisasi secara transparan dan akuntabel. Tanpa adanya perbaikan mendasar pada tata kelola internal partai, pemilihan oleh DPRD berpotensi memindahkan praktik politik uang dari tingkat pemilih luas ke lingkaran elite yang lebih sempit.
Kekhawatiran ini beralasan mengingat sejarah masa lalu di mana kepala daerah yang dipilih oleh DPRD kerap kali menjadi sandera kepentingan transaksional antar-fraksi di legislatif. Akibatnya, akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat secara langsung dikhawatirkan akan tereduksi secara signifikan demi melanggengkan kepentingan kelompok politik tertentu.
Menjaga Kualitas Demokrasi
Di sisi lain, dinamika regulasi kepemiluan di Indonesia juga tengah menjadi sorotan, termasuk penundaan pembahasan revisi undang-undang terkait yang dinilai sebagian kalangan sebagai strategi para elite politik. Situasi ini menuntut publik dan masyarakat sipil untuk terus mengawal agar setiap diskursus perubahan aturan tidak mencederai hak-hak politik warga negara.
Pada akhirnya, pembenahan sistem ketatanegaraan dan pemilu harus diletakkan pada kerangka penguatan partisipasi publik dan transparansi. Mengubah sistem tanpa memperbaiki moralitas politik dan integritas aktor di dalamnya hanya akan mengulang siklus masalah yang sama dalam format yang berbeda.
Bagaimanapun juga, masa depan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana komitmen para pemangku kepentingan untuk merawat demokrasi yang substantif, bukan sekadar prosedural semata.
Tanya Jawab Seputar Topik Ini
Mengapa wacana Pilkada oleh DPRD kembali mencuat?
Wacana ini muncul seiring dengan evaluasi terhadap tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung serta dinamika tata kelola pemilu yang terus dievaluasi oleh para elite politik.
Apa tanggapan peneliti mengenai usulan pengembalian Pilkada lewat DPRD?
Peneliti menilai bahwa yang harus dibenahi bukanlah sistem pemilihannya, melainkan integritas partai politik, mekanisme kaderisasi, dan perilaku para aktor politik yang terlibat di dalamnya.