LIVESenin, 19 Oktober 2026 • Memuat waktu...Jakarta31°C
PASAR REAL-TIME:
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|

Penundaan Revisi UU Pemilu Dinilai Jadi Strategi Elite yang Rugikan Kelompok Disabilitas

D
Dimas Prasetyo
Redaktur Politik & Kebijakan
Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 05.00 WIB•3 menit baca
BAGIKAN:Posting di XWhatsAppFacebook
Penundaan Revisi UU Pemilu Dinilai Jadi Strategi Elite yang Rugikan Kelompok Disabilitas
Ilustrasi pementasan karya seni dan musik kreatif di panggung terbuka. (Foto: Dok. Istimewa)

Sorotan Utama Berita

  • Penundaan pembahasan revisi UU Pemilu dianggap sebagai manuver dan strategi kepentingan elite politik.
  • Kelompok penyandang disabilitas dirugikan karena aksesibilitas dan regulasi pemilu yang inklusif kembali terhambat.
  • Pakar dan peneliti mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan serta pembenahan sistem politik yang ada.

SOROT.IN, JAKARTA — Wacana penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali memicu perdebatan hangat di kalangan pengamat politik, akademisi, dan masyarakat sipil. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada tata kelola kontestasi elektoral di Indonesia, tetapi juga secara langsung mengorbankan kelompok rentan, termasuk para penyandang disabilitas yang selama ini memperjuangkan hak politik yang setara.

Berbagai analisis dari lembaga kajian, seperti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), menunjukkan bahwa mandeknya proses legislasi ini sarat dengan kepentingan pragmatis para elite. Alih-alih memikirkan perbaikan substansial bagi keterwakilan kelompok marjinal, perdebatan di level parlemen kerap terjebak pada kalkulasi kekuasaan jangka pendek.

Suara Kelompok Disabilitas yang Terabaikan di Panggung Politik

Bagi komunitas disabilitas, aturan pemilu yang komprehensif sangat krusial untuk memastikan hak pilih dan dipilih terpenuhi secara optimal. Penundaan revisi undang-undang ini berarti penundaan pula terhadap perbaikan fasilitas tempat pemungutan suara yang ramah disabilitas, penyediaan logistik kampanye braille, hingga jaminan data pemilih yang akurat.

Tanpa adanya payung hukum yang progresif dan mengikat, partisipasi politik penyandang disabilitas dikhawatirkan akan terus jalan di tempat. Padahal, demokrasi yang sehat menuntut adanya keseimbangan kekuasaan serta inklusivitas yang merata bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, sebagaimana sering diingatkan oleh berbagai tokoh nasional.

Polemik Sistem Pemilu dan Perbaikan Aktor Politik

Di sisi lain, diskursus mengenai sistem pemilu, termasuk usulan kontroversial seperti pemilihan kepala daerah melalui DPRD, turut memperkeruh situasi. Sejumlah peneliti menegaskan bahwa akar masalah dari carut-marut perpolitikan nasional bukanlah pada sistem itu sendiri, melainkan integritas partai politik dan para aktor yang menjalankannya.

Oleh karena itu, publik mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah bersikap lebih transparan serta akuntabel dalam mengkaji ulang regulasi pemilu. Keterlibatan bermakna dari masyarakat sipil dan kelompok disabilitas harus menjadi prioritas utama agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tanya Jawab Seputar Topik Ini

Mengapa penundaan revisi UU Pemilu merugikan penyandang disabilitas?

Penundaan tersebut membuat regulasi yang menjamin aksesibilitas, fasilitas ramah disabilitas, dan perlindungan hak politik mereka tertunda pengesahannya.

Apa pandangan Puskapol UI terkait penundaan pembahasan revisi UU Pemilu?

Puskapol UI menilai bahwa penundaan tersebut lebih kental dipengaruhi oleh strategi dan kepentingan pragmatis para elite politik.

TOPIK:#Revisi UU Pemilu#Disabilitas#Politik Indonesia#Puskapol UI#Demokrasi
BAGIKAN:Posting di XWhatsAppFacebook
Rekomendasi Untuk AndaKonten Bersponsor
Penundaan Revisi UU Pemilu Dinilai Jadi Strategi Elite yang Rugikan Kelompok Disabilitas | Sorot.in