Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Prioritas 2026, Pemerintah Percepat Sertifikasi PPG dan Formasi ASN PPPK
Sorotan Utama Berita
- Lebih dari 600 ribu guru non-sertifikasi ditargetkan tuntas mengikuti PPG dalam jabatan secara bertahap.
- Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditransformasikan melalui transfer rekening langsung dari pemerintah pusat.
- Alokasi formasi guru PPPK terus diprioritaskan dalam rekrutmen aparatur sipil negara nasional.
SOROT.IN, JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer di seluruh pelosok Indonesia. Percepatan sertifikasi melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) piloting dalam jabatan menjadi agenda prioritas agar guru yang telah mengabdi bertahun-tahun segera memperoleh hak tunjangan profesi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengungkapkan bahwa proses sertifikasi kini dirombak menjadi lebih fleksibel dan adaptif melalui platform digital terintegrasi. Guru tidak lagi harus meninggalkan tugas mengajar berbulan-bulan di sekolah, melainkan dapat menyelesaikan modul pembelajaran mandiri berbasis studi kasus nyata di kelas masing-masing.
Transformasi Sertifikasi Melalui Platform Digital Pendidik
Skema piloting PPG dalam jabatan yang telah diuji coba terbukti berhasil meluluskan ratusan ribu guru dengan efisiensi anggaran negara yang signifikan. Bagi guru yang berhasil lulus uji kompetensi peserta PPG (UKPPPG), sertifikat pendidik langsung diterbitkan dan menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna memastikan transfer dana tunjangan profesi dapat disalurkan langsung ke rekening bank guru penerima tanpa melalui perantara birokrasi kas daerah yang berpotensi memicu keterlambatan berbulan-bulan.
Jaminan Penempatan Formasi dan Penuntasan Tenaga Non-ASN
Selain percepatan sertifikasi, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sektor pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah diimbau tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru tanpa formasi resmi, melainkan fokus menuntaskan pengangkatan guru honorer senior yang telah lama terdata dalam pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan perbaikan kesejahteraan dan kepastian status ini, para pendidik diharapkan dapat memusatkan energi sepenuhnya pada pengajaran berkualitas dan pembentukan karakter peserta didik tanpa terbebani kekhawatiran finansial yang berlarut-larut.
Tanya Jawab Seputar Topik Ini
Siapa saja guru yang berhak mengikuti PPG dalam jabatan?
Guru yang aktif mengajar dan terdaftar sah di Dapodik, memiliki kualifikasi S1/D4, serta lolos verifikasi berkas administrasi.
Berapa besaran tunjangan profesi guru setelah lulus sertifikasi?
Besaran tunjangan setara satu kali gaji pokok bagi guru ASN, atau disesuaikan dengan ketentuan inpassing penyetaraan bagi guru swasta.