LIVESenin, 19 Oktober 2026 • Memuat waktu...Jakarta31°C
PASAR REAL-TIME:
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|

Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024: Mampukah Anulir Hasil dan Makzulkan Jokowi?

D
Dimas Prasetyo
Redaktur Politik & Kebijakan
Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 10.15 WIB•3 menit baca
BAGIKAN:Posting di XWhatsAppFacebook
Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024: Mampukah Anulir Hasil dan Makzulkan Jokowi?
Kompleks Gedung Parlemen DPR/MPR RI Senayan, Jakarta. (Foto: Dok. Wikimedia Commons)

Sorotan Utama Berita

  • Hak angket DPR merupakan kewenangan konstitusional untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.
  • Banyak pakar hukum tata negara menilai hak angket tidak memiliki kekuatan hukum untuk menganulir hasil resmi Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.
  • Proses pemakzulan presiden memiliki mekanisme yang sangat ketat dan panjang, melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR.

SOROT.IN, JAKARTA — Dinamika politik nasional pasca-Pemilu 2024 terus menghangat dengan kembalinya diskursus seputar penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah fraksi partai politik menginisiasi langkah konstitusional ini untuk menyelidiki berbagai dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Isu ini langsung menyita perhatian publik karena dampaknya yang dinilai bisa mengubah peta kekuatan politik di Senayan sekaligus menguji soliditas koalisi pemerintahan baru.

Di tengah transisi kekuasaan, termasuk pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 dan arahan Presiden Prabowo Subowo agar partai koalisi tetap berani mengkritik pemerintah, wacana hak angket menjadi ujian tersendiri bagi fungsi pengawasan parlemen. Publik tentu berharap lembaga legislatif dapat bekerja secara objektif tanpa mengorbankan stabilitas nasional yang sedang dibangun demi kepentingan rakyat.

Batas Kewenangan Konstitusional Hak Angket DPR

Secara definisi, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun, pakar hukum tata negara berulang kali mengingatkan bahwa substansi hak angket memiliki batasan yang jelas. Hasil dari angket bukanlah keputusan yudisial, melainkan rekomendasi politik yang sifatnya tidak serta-merta bisa membatalkan keputusan lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam konteks kepemiluan, regulasi di Indonesia telah menetapkan jalur hukum khusus untuk menyelesaikan sengketa hasil suara, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan penegak hukum terpadu (Gakkumdu) untuk pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu. Oleh karena itu, penggunaan hak angket tidak secara otomatis memiliki kekuatan hukum untuk menganulir rekapitulasi suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU.

Mungkinkah Berujung pada Pemakzulan Presiden?

Pertanyaan besar yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah apakah hak angket ini dapat berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo yang menjabat pada saat penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan UUD 1945, mekanisme pemberhentian atau pemakzulan presiden bukanlah proses yang mudah dan instan. Proses tersebut harus melalui investigasi hukum yang membuktikan adanya pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Selain itu, proses pemakzulan harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan presiden bersalah, sebelum akhirnya dibawa ke Sidang Paripurna MPR untuk mendapatkan keputusan final. Dengan demikian, hak angket DPR bisa saja menghasilkan rekomendasi politik yang berdampak luas, tetapi untuk urusan pemakzulan maupun penganuliran hasil pemilu, jalurnya harus melalui koridor hukum yudisial yang telah diatur secara ketat oleh konstitusi kita.

Secara keseluruhan, dinamika penggunaan hak angket di parlemen merupakan bagian dari mekanisme check and balances dalam alam demokrasi Indonesia. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, mengawal proses politik secara rasional, dan mempercayakan penyelesaian sengketa pemilu kepada lembaga-lembaga negara yang berwenang agar stabilitas nasional tetap terjaga dengan baik.

Tanya Jawab Seputar Topik Ini

Apakah hak angket DPR dapat menganulir hasil Pemilu 2024?

Tidak. Hak angket merupakan instrumen politik dan pengawasan, bukan produk yudisial. Sengketa hasil pemilu secara hukum harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana prosedur pemakzulan presiden di Indonesia?

Pemakzulan presiden harus melalui proses hukum yang ketat di DPR, pembuktian pelanggaran berat di Mahkamah Konstitusi, dan keputusan akhir di Sidang Paripurna MPR.

TOPIK:#Hak Angket DPR#Pemilu 2024#Kecurangan Pemilu#Politik Indonesia#Makzulan Presiden
BAGIKAN:Posting di XWhatsAppFacebook
Rekomendasi Untuk AndaKonten Bersponsor
Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024: Mampukah Anulir Hasil dan Makzulkan Jokowi? | Sorot.in