LIVESenin, 19 Oktober 2026 • Memuat waktu...Jakarta31°C
PASAR REAL-TIME:
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|

Aturan Baru UKT PTN-BH Resmi Diterbitkan, Kemendikbudristek Batasi Kenaikan Tarif Kuliah Mahasiswa Baru

D
Dewi Lestari
Redaktur Pendidikan & Edukasi
Senin, 19 Oktober 2026 pukul 18.55 WIB•4 menit baca
Gedung perpustakaan dan fasilitas perkuliahan universitas
Ilustrasi kawasan perguruan tinggi negeri dan fasilitas perkuliahan mahasiswa di Indonesia. (Foto: Dok. Istimewa)

Sorotan Utama Berita

  • PTN-BH dilarang menaikkan tarif UKT kelompok tertinggi melebihi Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT).
  • Minimal 20 persen kursi mahasiswa baru wajib diisi kelompok UKT 1 (Rp500.000) dan UKT 2 (Rp1.000.000).
  • Mekanisme sanggah banding UKT wajib dibuka secara transparan setiap semester tanpa birokrasi berbelit.

SOROT.IN, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan regulasi terbaru terkait tata kelola penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Kebijakan ini dikeluarkan guna memberikan kepastian biaya pendidikan tinggi yang terjangkau sekaligus mencegah lonjakan tarif kuliah yang membebani orang tua mahasiswa.

Dalam surat edaran kementerian, seluruh rektor PTN-BH diinstruksikan untuk meninjau ulang klasifikasi kelompok tarif. Kampus dilarang keras mematok UKT melebihi pagu Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang telah dikaji bersama pemerintah, kecuali untuk program studi internasional atau jalur kerja sama khusus.

Larangan Kenaikan Ekstrem Tarif Kuliah dan Kewajiban Golongan Rendah

Salah satu klausul terpenting dalam beleid baru ini adalah kewajiban universitas negeri untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total daya tampung mahasiswa baru bagi kelompok UKT Golongan 1 (maksimal Rp500.000 per semester) dan Golongan 2 (maksimal Rp1.000.000 per semester). Kebijakan ini menjamin mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu tetap dapat menempuh pendidikan di kampus ternama.

Kementerian juga melarang penarikan uang pangkal atau sumbangan pengembangan gedung bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Pungutan tambahan hanya diperkenankan secara terbatas pada jalur mandiri dengan batasan nominal yang diawasi inspektorat.

Transparansi Mekanisme Sanggah dan Bantuan Mahasiswa Terdampak

Setiap kampus kini diwajibkan membentuk unit layanan terpadu peninjauan UKT. Jika orang tua mahasiswa mengalami musibah ekonomi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), kebangkrutan usaha, atau wafatnya kepala keluarga, kampus berkewajiban memproses permohonan penurunan golongan UKT atau pemberian skema cicilan tanpa bunga.

Langkah deregulasi pembiayaan ini diharapkan dapat menjaga tingkat partisipasi kasar pendidikan tinggi (APK-PT) Indonesia yang masih berada di kisaran 31 persen, sehingga bangku perkuliahan berkualitas dapat dijangkau oleh generasi muda dari seluruh latar belakang ekonomi.

Tanya Jawab Seputar Topik Ini

Apakah mahasiswa semester lama terpengaruh penetapan UKT ini?

Tarif UKT baru berlaku bagi mahasiswa baru angkatan berjalan, sedangkan mahasiswa lama tetap mengacu pada penetapan awal tanpa kenaikan sepihak.

Bagaimana mahasiswa mengajukan peninjauan kembali golongan UKT?

Pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui portal akademik universitas dengan melampirkan berkas bukti kondisi finansial terbaru.

TOPIK:#UKT PTN-BH#Biaya Kuliah#Kemendikbudristek#Kampus Negeri#Mahasiswa Baru
Bagikan Artikel
Rekomendasi Untuk AndaKonten Bersponsor
Aturan Baru UKT PTN-BH Resmi Diterbitkan, Kemendikbudristek Batasi Kenaikan Tarif Kuliah Mahasiswa Baru | Sorot.in