LIVESenin, 19 Oktober 2026 • Memuat waktu...Jakarta31°C
PASAR REAL-TIME:
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|
IHSG7.842,15+0.68%|
EMAS ANTAMRp2.655.000/gr+1.42%|
USD / IDRRp18.045+0.14%|
EUR / IDRRp20.221+3.64%|
BITCOINRp1.492.370.000+1.28%|

Aturan Baru Kemenkeu: Perizinan Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu Mulai 27 Oktober 2026

H
Hendra Wijaya
Redaktur Nasional
Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB•3 menit baca
BAGIKAN:Posting di XWhatsAppFacebook
Aturan Baru Kemenkeu: Perizinan Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu Mulai 27 Oktober 2026
Ilustrasi arus perdagangan internasional dan neraca ekspor-impor nasional. (Foto: Dok. Istimewa)

Sorotan Utama Berita

  • Sistem digital Satu-ProfKeu wajib digunakan oleh seluruh konsultan pajak di Indonesia.
  • Kebijakan ini mulai berlaku efektif secara nasional terhitung tanggal 27 Oktober 2026.
  • Transformasi layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan memperkuat pengawasan profesi keuangan.

SOROT.IN, JAKARTA — Kementerian Keuangan Republik Indonesia terus mempercepat langkah digitalisasi di sektor pelayanan publik, khususnya bagi para profesional di bidang keuangan. Langkah strategis terbaru diambil dengan mewajibkan seluruh proses perizinan bagi konsultan pajak untuk menggunakan platform terintegrasi bernama Satu-ProfKeu.

Kebijakan krusial ini dijadwalkan mulai berlaku efektif secara nasional pada tanggal 27 Oktober 2026. Penerapan sistem terpusat ini diharapkan mampu memangkas birokrasi manual yang selama ini kerap memakan waktu lama, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para praktisi perpajakan di tanah air.

Transformasi Digital Layanan Profesi Keuangan

Kehadiran platform Satu-ProfKeu merupakan bagian dari reformasi struktural yang dicanangkan oleh pemerintah dalam mengelola data serta izin praktisi berbagai bidang profesi keuangan. Melalui sistem ini, para konsultan pajak tidak lagi perlu mengurus dokumen secara konvensional karena seluruh tahapan pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan izin kini berada dalam satu genggaman digital.

Pemerintah menilai bahwa integrasi data ini sangat krusial di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang menuntut transparansi tinggi. Dengan sistem yang terpusat, pengawasan terhadap kepatuhan kode etik serta legalitas konsultan pajak yang beroperasi di Indonesia juga dapat dilakukan secara lebih optimal oleh instansi berwenang.

Dampak dan Imbauan bagi Praktisi Perpajakan

Bagi para konsultan pajak yang saat ini aktif memberikan layanan kepada wajib pajak, tenggat waktu menuju 27 Oktober 2026 harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memahami mekanisme migrasi data dan penyesuaian sistem. Sosialisasi secara berkala dipastikan akan terus digencarkan oleh Kementerian Keuangan guna meminimalisir kendala teknis di lapangan.

Secara keseluruhan, pembaruan regulasi ini diyakini tidak hanya memberikan kemudahan administratif bagi para profesional, tetapi juga memperkuat ekosistem perpajakan nasional yang transparan, akuntabel, dan tepercaya demi mendukung peningkatan penerimaan negara di masa depan.

Tanya Jawab Seputar Topik Ini

Kapan aturan wajib perizinan konsultan pajak via Satu-ProfKeu mulai berlaku?

Aturan perizinan wajib melalui platform Satu-ProfKeu mulai berlaku secara nasional pada tanggal 27 Oktober 2026.

Apa tujuan utama Kementerian Keuangan memberlakukan sistem Satu-ProfKeu?

Tujuan utamanya adalah untuk mendigitalisasi layanan, memangkas birokrasi manual, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pengawasan terhadap legalitas konsultan pajak di Indonesia.

TOPIK:#Konsultan Pajak#Kementerian Keuangan#Satu-ProfKeu#Perizinan Pajak 2026
BAGIKAN:Posting di XWhatsAppFacebook
Rekomendasi Untuk AndaKonten Bersponsor
Aturan Baru Kemenkeu: Perizinan Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu Mulai 27 Oktober 2026 | Sorot.in